JAKARTA - Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi mengungkapkan rencana penggunaan teknologi biometrik dalam proses pendaftaran kartu seluler untuk pengguna baru.
Ini dilakukan untuk menjaga keamanan pelanggan kartu seluler. Selama ini para pengguna kartu seluler hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Ketut, metode tersebut memiliki kelemahan karena data yang diberikan bisa milik orang lain.
“Kalau pakai biometrik, misalnya face recognition (pengenal wajah) atau fingerprint (sidik jari) orang lain tidak bisa. Nanti kan teridentifikasi wajah atau sidik jarinya bukan si konsumen,” kata Ketut saat ditemui usai Konferensi Pers Pembobolan Rekening Bank Melalui Pergantian SIM Card di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ketut menambahkan, ini merupakan cara yang paling baik untuk menerapkan konsep Know Your Customer (KYC) untuk operator seluler. Sistem biometric nantinya bisa menggunakan pemindai wajah, sidik jari, atau teknologi artificial intelligence.