Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Penggunaan Identitas Orang Lain, Kominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |08:18 WIB
Cegah Penggunaan Identitas Orang Lain, Kominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif
Ilustrasi SIM card. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan SIM card aktif. Hal ini sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengimbau operator dan penjual SIM card mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca juga: Kartu SIM Tak Terbaca di iPhone? Ini Cara Mengatasinya 

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," ungkapnya, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (9/7/2021).

Ilustrasi SIM card.

Ramli yang mengutip beberapa sumber mengatakan saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM aktif mencapai 345,3 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement