"Dengan catatan operator wajib mengetahui siapa pelanggannya sehingga operator bertanggung jawab penuh terhadap validitas pelanggannya," lanjut Ketut.
Ketut sebelumnya juga mengungkapkan, wacana ini untuk menyempurnakan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, khususnya registrasi pelanggan prabayar.
"Pertimbangan dari penyempurnaan peraturan menteri ini adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mengetahui secara pasti siapa pelanggannya," kata Ketut.
Baca Juga: BRTI Bahas Wacana Registrasi SIM Card dengan Teknologi Biometrik
(Ahmad Luthfi)