Tiga Fase Pengendalian IMEI

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 11:33 WIB
Share :

Pengendalian perangkat telekomunikasi melalui IMEI dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Indentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam dan komputer tablet dengan menggunakan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.

“Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019. Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020,” jelas Dirjen Ismail.

Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualtas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.

Regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukanlah hal baru di industri telekomunikasi, sudah banyak negara yang mengaplikasi regulasi ini diantaranya Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), Pakistan (2018) dan lainnya. Dengan berbagai alasan mulai dari mencegah/mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya