Tiga Fase Pengendalian IMEI

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 11:33 WIB
Share :

Implementasi dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi berlangsung dalam tiga fase. Pertama, Fase inisiasi, ditandai dengan penandatangan tiga Peraturan Menteri pada waktu yang bersamaan, yaitu Peraturan Menteri Kominfo, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Perdagangan pada tanggal 18 Oktober 2019.

Kedua, Fase Persiapan, dimana pada fase ini pemerintah menyiapkan Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA), sinkronisasi data di operator seluler dengan data di SIBINA, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Ketiga, disebut sebagai fase operasional yang akan dimulai sejak 18 April 2020. Pada fase ini Pemerintah dengan SIBINA-nya akan melakukan updating data IMEI secara rutin dan mengolahnya untuk selanjutnya hasil olahan tersebut dieksekusi oleh operator. Pemerintah juga akan menyediakan layanan lost and stolen, bagi Pengguna yang kehilangan perangkat HKT miliknya dapat melaporkan kehilangannya dan melakukan pemblokiran terhadap perangkat tersebut. Pada fase ini pemerintah juga akan melakukan sosialisasi laniutan.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi kepada tiga kementerian. "Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen bagi Pengguna dan melakukan pelaporan ke SIBINA, dan membangun sistem penghubung antara SIBINA dan EIR (equipment identity register). Sementara Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya