Jual Mobil Rusak, Diler Ini Kena Sanksi Ganti Rugi Rp83 Milliar

Mufrod, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 17:01 WIB
Ferrari 430 (Foto: Carscoops)
Share :

Diler Mercedes Benz tersebut terkesan angkat tangan pada kerusakan pada mobil yang dijualnya. Hingga membuat Hamid melakukan gugatan terhadap diler tempat membeli Ferrari tersebut.

 

Dalam gugatannya, Hamid menilai diler Mercedes Benz melakukan kecurangan dengan menjual mobil dengan kondisi rusak. Selain itu diler juga dituntut atas lepas tangan terhadap garansi yang diberikan kepada konsumen.

Dalam persidangan, hakim memenangkan gugatan Adeli, yakni 6.835 dolar AS sebagai ganti rugi waktu, 13.366 dolar AS biaya tak terduga dan 5,8 juta dolar AS ganti rugi.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya