JAKARTA - Dirjen Dukcapil Prof Zudan A Fakrullah memaparkan bahwa terdapat kasus di mana 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai untuk mendaftarkan 2,2 juta kartu SIM prabayar. Angka ini cukup menakjubkan mengingat kasus sebelumnya hanya ditemukan 1 NIK dan KK hanya digunakan untuk 50 nomor saja.
Melihat masalah ini, Ketua Umum Masyarakat Komunikasi (Mastel) Kristiono menilai, terdapat indikasi jika operator melakukan ‘permainan’ dalam hal pendaftaran kartu prabayar.
“Potensi (operator) melakukan hal tersebut ada,” ujar Kristiono saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR, Selasa (10/4/2018).
Dia menjelaskan, operator memang tidak membatasi banyaknya registrasi SIM terhadap suatu KK dan NIK, namun apabila jumlahnya tidak masuk akal seperti ini, pastinya ada sebuah keganjilan yang terjadi.
“Tapi kan kalau satu NIK dipakai untuk 2,2 juta nomor tidak masuk akal, apalagi menggunakan manual. Jadi ada potensi dengan bantuan mesin,” lanjutnya.