Jika pada 30 April pengguna masih membandel, maka ia harus rela per 1 Mei, nomornya diblokir secara total. Kartunya tidak bisa digunakan lagi baik untuk telefon, SMS maupun akses internet dan pengguna harus melakukan pergantian kartu untuk bisa tetap berkomunikasi.
Ke depannya, meski proses registrasi ulang berakhir, bukan berarti proses registrasi ulang tidak diperlukan lagi. Ramli menjelaskan, saat pengguna membeli kartu baru, pengguna tetap harus melakukan registrasi menggunakan Nomor Kartu Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Per 28 Februari ini tercatat, sudah ada 305 juta lebih pelanggan kartu prabayar yang berhasil melakukan registrasi ulang SIM. Terlepas dari itu, Kominfo menghimbau masyarakat agar menggunakan data yang benar. Bukannya mengambil nomor NIK dan Kk dari internet.
“Karena itu (menggunakan data tidak benar) melanggar hukum,” ujarnya memungkas.
(Kemas Irawan Nurrachman)