Pelanggan operator seluler baik yang baru maupun pelanggan eksisting (lama), sebagaimana diketahui diwajibkan untuk melakukan registrasi SIM card dengan menggunakan NIK dan nomor KK yang valid. Data tersebut kemudian akan divalidasi dengan database di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan adanya data yang valid ini, dinilai mampu meminimalisir penyalahgunaan dan memberikan kenyamanan bagi pelanggan saat terjadi dampak yang tak diinginkan.
“Kita memberikan kenyamanan kepada pelanggan, dimana identitas telepon jelas sesuai dengan data. Hal ini memberikan kepastian ketika data seseorang digunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab,” ujarnya.
Aturan terkait registrasi SIM card sendiri tercantum dalam PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2017. Kewajiban registrasi SIM card dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara resmi mulai berlaku pada 31 Oktober 2017. Artinya, pelanggan diharuskan melakukan registrasi mulai tanggal tersebut sampai batas yang ditentukan Kominfo yakni 28 Februari 2018.
(Fahmi Firdaus )