MA Vonis Denda Rp77 Miliar Pelaku Kartel SMS

Arsan Mailanto, Jurnalis
Senin 18 Juli 2016 11:02 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi KPPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst terkait keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 mengenai Kartel SMS.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya indikasi dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999. Saat itu, KPPU menetapkan sembilan terlapor yang diduga dalam permainan kartel SMS. Hingga pada saat putusan, hanya enam perusahaan yang disebut di atas terbukti melakukan kartel.

Sementara sisanya yakni Terlapor III (PT Indosat, Tbk), Terlapor V (PT Hutchison CP Telecommunication), dan Terlapor IX (PT Natrindo Telepon Seluler), tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Monopoli tersebut.

Kasus kartel tarif SMS ini ketika KPPU menerima dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh sejumlah provider seluler di Indonesia.

KPPU menemukan pelanggaran dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antar operator. Salah satu klausul perjanjian memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004-2008. Putusan KPPU itu tak langsung berkekuatan hukum tetap, bahkan sempat dibatalkan PN Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya