PEMERINTAH mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Baca Juga:
--------------------------------------------------
--------------------------------------------------
--------------------------------------------------
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator
PPKM Darurat Jawa-Bali
Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7/2021).
(Fetra Hariandja)