Ia menjelaskan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik akan meningkat secara bertahap hingga 2030.
"Target minimum TKDN-KBLBB ditetapkan sebesar 40% hingga tahun 2026, meningkat menjadi 60% pada periode 2027-2029, dan 80% hingga tahun 2026," ucapnya.
Setia Darta memaparkan, peningkatan target TKDN ini mencerminkan tahapan pengembangan industri yang semakin dalam.
"Kita bergerak dari pengembangan pasar, penarikan investasi, menuju peningkatan penggunaan baterai dan modul yang diproduksi di dalam negeri, hingga penguatan kemampuan produksi komponen utama termasuk seharian baterai di Indonesia," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)