Mulai 1 Januari 2026, pembebasan pajak pembelian untuk kendaraan energi baru digantikan dengan pengurangan pajak sebesar 50%. Tarif efektif yang berlaku adalah 5%, dengan batas maksimal pengurangan pajak sebesar 15.000 yuan (2.200 USD atau sekitar Rp38 juta) per kendaraan.
Pada 3 Juli, Kementerian Keuangan, Administrasi Perpajakan Negara, dan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi mengumumkan perlakuan istimewa terkait pajak kendaraan dan kapal juga akan dicabut mulai 1 Januari 2027.
Perubahan ini akan mengakhiri pengurangan pajak kendaraan dan kapal sebesar 50% untuk kendaraan hemat energi, serta pembebasan pajak bagi kendaraan komersial listrik berbasis baterai, kendaraan plug-in hybrid dan range-extended, serta kendaraan komersial sel bahan bakar (fuel-cell). Kebijakan istimewa terkait telah berlaku selama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)