Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |14:05 WIB
Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!
Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!
A
A
A

- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

- kendaraan bermotor energi terbarukan

- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Padahal dalam peraturan sebelumnya, kendaraan listrik termasuk dalam daftar kendaraan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement