JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026). Hery ditangkap setelah 6 hari dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Diketahui, Hery memiliki harta kekayaan dengan total mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Hal tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat Hery masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Dari LHKPN itu, Hery memiliki kendaraan dan mesin senilai Rp595 juta. Total ada 2 kendaraan yang dilaporkan Hery Susanto.
Keduanya adalah motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000. Hery juga memiliki mobil Chery Micro/Minibus (tidak disebutkan modelnya) tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.
Dari total harta kekayaannya senilai Rp4,1 miliar, mayoritas terdiri atas tanah dan bangunan. Total tanah dan bangunan yang dimiliki Hery Sutanto senilai Rp2,35 miliar.
Di samping itu, Hery juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000.
Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai mencapai Rp539.668.649. Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Ia juga tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta kekayaannya bersih mencapai Rp4.170.588.649.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)