Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |10:56 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan
Ilustrasi.
A
A
A

Meutya kembali meminta kepada platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk turut memberantas judi online. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memperketat sistem keamanan dengan langsung memblokir konten yang mengarah ke judol.

“Kami mendorong agar platform turut melakukan self-censor terhadap situs atau akun yang menyisipkan aktivitas perjudian di dalam sistem mereka,” ujar Menkomdigi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement