JAKARTA – Hakim federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Google tidak wajib menjual peramban web Chrome-nya, tetapi perusahaan itu diharuskan berbagi informasi dengan para pesaingnya. Putusan ini merupakan kemenangan bagi Google dalam kasus gugatan antitrust yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Solusi yang diputuskan oleh Hakim Distrik Amit Mehta muncul setelah pertarungan hukum yang panjang atas dominasi Google dalam pencarian daring. Kasus ini berpusat pada posisi Google sebagai mesin pencari default pada berbagai produknya sendiri seperti Android dan Chrome, serta produk-produk lain yang dibuat oleh perusahaan seperti Apple.
Departemen Kehakiman AS telah menuntut Google untuk menjual Chrome, tetapi keputusan pada Selasa, (2/9/2025), tersebut berarti raksasa teknologi tersebut dapat mempertahankan peramban web populernya. Meski begitu, Google akan dilarang memiliki kontrak eksklusif dan harus berbagi data pencarian dengan para pesaingnya.
Google telah mengusulkan solusi yang kurang drastis, seperti membatasi perjanjian bagi hasil dengan perusahaan seperti Apple untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai mesin pencari default di perangkat dan peramban mereka.