Batas waktu untuk melakukan konfirmasi pembayaran e-tilang bervariasi. Namun, umumnya memiliki waktu 8 hari kerja terhitung setelah pengendara menerima surat konfirmasi pelanggaran. Setelah konfirmasi pengendara harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah virtual account diterbitkan.
Oleh sebab itu, penting untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran yang terekam akan diproses secara otomatis dan menyeluruh, termasuk untuk pelanggaran yang dianggap sepele seperti tidak memakai helm atau melanggar marka jalan karena kamera ETLE bekerja 24 jam.
(Erha Aprili Ramadhoni)