Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |12:19 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD
Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD (Ilustrasi/Dok BYD)
A
A
A

2. Kaji Langkah Berikutnya

Luther mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.

"Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement