JAKARTA - BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya adalah BMW meminta pengadilan agar BYD Indonesia tidak menggunakan nama tersebut karena tidak memiliki hak atas merek tersebut.
Gugatan itu tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini isi petitum sudah dibuka untuk umum. Kasusnya juga sudah berjalan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, BYD Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim legal hukum mereka. Sehingga, segala kemungkinan akan dilakukan setelah seluruh proses selesai dan bisa menguntungkan kedua pihak.
"Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair untuk kedua belah pihak, karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri," kata Head of Marketing, PR, dan Government BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menyampaikan pihaknya belum memikirkan langkah untuk perubahan nama pada BYD M6. Namun, pihaknya akan terus memperhatikan prosesnya dan melakukan kajian untuk melakukan tindakan berikutnya.
"Kita belum lihat dan masih kaji apa sih kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Kita biarkan dulu prosesnya berlangsung supaya kita dapat gambaran apa next actionnya," ujarnya.
Soal pemberian nama pada BYD M6, jenama asal China itu mengaku sudah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga, mereka siap menanggung risiko hukum yang terjadi.
"Tentunya sudah kita pertimbangkan beberapa hal, tapi kita melihat juga secara risiko hukum ke depannya bagaimana. Kita masih dalam proses kajian," ucap Luther.
(Erha Aprili Ramadhoni)