Risiko tersenggol kendaraan lain sangat tinggi, terutama di kondisi lalu lintas padat.
Selain mengganggu pengendara lain, penggunaan klakson yang tidak perlu juga bisa meningkatkan tingkat stres di jalan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, klakson hanya boleh digunakan untuk memberikan peringatan dalam keadaan tertentu, bukan untuk menekan pengendara lain agar memberi jalan.
Melanggar marka tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berisiko terkena sanksi hukum.
“Keselamatan adalah prioritas utama saat berkendara. Dengan tetap disiplin dan mengedepankan cari aman, kita bisa melewati kemacetan dengan lebih nyaman dan selamat,” tutup pria berkacamat yang akrab disapa Agus.
Kemacetan memang tidak bisa dihindari, tetapi dengan menerapkan tips di atas, pengendara bisa lebih tenang dan tetap cari aman dalam perjalanan. Penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kesabaran, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
(Erha Aprili Ramadhoni)