JAKARTA - TikTok kembali ke toko aplikasi Amerika Serikat (AS) milik Apple dan Google pada Kamis, (13/2/2025), dengan Presiden Donald Trump menunda larangan terhadap aplikasi media sosial milik China tersebut dan meyakinkan raksasa teknologi tersebut bahwa mereka tidak akan didenda karena mendistribusikan atau mengelolanya.
Aplikasi video pendek populer yang digunakan oleh hampir setengah dari seluruh warga Amerika itu sempat ditutup bulan lalu, sebelum undang-undang mulai berlaku pada 19 Januari yang mengharuskan pemiliknya yang berasal dari China, ByteDance, untuk menjualnya dengan alasan keamanan nasional atau menghadapi larangan.
Keesokan harinya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang berupaya menunda pemberlakuan larangan tersebut selama 75 hari, yang memungkinkan TikTok untuk melanjutkan operasinya di AS untuk sementara.
Meskipun TikTok melanjutkan layanannya setelah jaminan Trump, Google dan Apple tetap menghapus aplikasi tersebut dari toko aplikasi mereka di AS.
TikTok, aplikasi kedua yang paling banyak diunduh di AS tahun lalu, mengumumkan pada Kamis bahwa aplikasi terbarunya kini tersedia untuk diunduh.
Penundaan tersebut mungkin terjadi karena Google dan Apple sedang menunggu jaminan bahwa mereka tidak akan dituntut karena menghosting atau mendistribusikan aplikasi tersebut, menurut para analis, sebagaimana dilansir Reuters.