Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkomdigi Ancam Sanksi Berat bagi Platform Digital yang Sebar Konten Pornografi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |20:16 WIB
Menkomdigi Ancam Sanksi Berat bagi Platform Digital yang Sebar Konten Pornografi
Ilustrasi.
A
A
A

"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," ujar Menkomdigi.

Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," tuturnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement