Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Periskop 2025: Penjualan Mobil Dinilai Masih Berat

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |07:59 WIB
Periskop 2025: Penjualan Mobil Dinilai Masih Berat
Periskop 2025: Penjualan Mobil Dinilai Masih Berat (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

3. Penjualan Tak Jauh Berbeda dari 2024

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranotor mengungkapkan, pihaknya meyakini penjualan mobil pada tahun ini masih berada di kisaran 800 ribu. Namun, tak menutup kemungkinan bisa melebihi angka tersebut.

"Kalau dihitung dari kita dan asosiasi sendiri, sebenarnya sudah merevisi mungkin angkanya sekitar 800.000. Di awal saya menyampaikan 870.000 sampai 890.000 unit. Namun, balik lagi tergantung karena kita punya banyak momentum selama tahun 2025,” ucap Frans kepada wartawan beberapa waktu lalu.

4. Tambah Insentif

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta mengatakan pada 2024, industri otomotif kontraksi sebesar 16,2 persen. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor, belum lagi implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB.

"Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait," kata Setia Darta di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah merilis insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3 persen. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk meningkatkan penjualan mobil di Indonesia.

Setia Darta juga mengatakan ada beberapa usulan insentif dari Kemenperin, seperti PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3 persen. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10 persen untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

"Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," ujarnya.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement