Ada sejumlah dokumen sebagai syarat untuk bikin SIM. Berikut persyaratannya:
1. Fotokopi KTP.
2. Surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi.
3. Surat hasil tes psikologi.
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus mendaftar di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau menggunakan aplikasi digital seperti Digital Korlantas Polri. Sebelum mendapatkan SIM, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik.
Diharapkan pembuatan SIM akan lebih mudah dan lancar jika memahami rincian biaya dan persyaratan ini. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memastikan siap secara fisik dan mental untuk menjalani tes.
Jika memiliki SIM, pastikan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlakunya berakhir agar tidak terkena denda.
(Erha Aprili Ramadhoni)