Pertama, pemilik sepeda motor perlu tahu besaran PKB kendaraan terlebih dahulu. Caranya dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 1,5%.
Sebagai contoh, terdapat sepeda motor yang memiliki nilai jual Rp15 juta maka besaran PKB motor tersebut adalah Rp15 juta x 1,5% = Rp225.000.
Setelah itu, totalkan dengan waktu keterlambatan membayar pajak dan SWDKLLJ jika lebih dari 1 bulan.
Misalnya, telat pembayaran pajak sepeda motor telah sampai 3 bulan. Berikut contoh perhitungannya:
Denda: (PKB x 25% x 3/12) + SWDKLLJ
Denda: (Rp225.000 x 25% x 3/12) + Rp32 ribu = Rp46.062,5
Jadi total pajak dan denda yang harus Anda bayar adalah Rp225 ribu + Rp46.062,5+ Rp32 ribu = Rp303.062,5
(Erha Aprili Ramadhoni)