Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Denda Berapa? Ini Cara Hitungnya

Muhammad Adli Arif , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |11:57 WIB
Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Denda Berapa? Ini Cara Hitungnya
Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Denda Berapa? Ini Cara Hitungnya (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Pertama, pemilik sepeda motor perlu tahu besaran PKB kendaraan terlebih dahulu. Caranya dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 1,5%.

Sebagai contoh, terdapat sepeda motor yang memiliki nilai jual Rp15 juta maka besaran PKB  motor tersebut adalah Rp15 juta x 1,5% = Rp225.000.

Setelah itu, totalkan dengan waktu keterlambatan membayar pajak dan SWDKLLJ jika lebih dari 1 bulan. 

Misalnya, telat pembayaran pajak sepeda motor telah sampai 3 bulan. Berikut contoh perhitungannya: 

Denda: (PKB x 25% x 3/12) + SWDKLLJ 

Denda: (Rp225.000 x 25% x 3/12) + Rp32 ribu = Rp46.062,5

Jadi total pajak dan denda yang harus Anda bayar adalah Rp225 ribu + Rp46.062,5+ Rp32 ribu  = Rp303.062,5

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement