3. Menggunakan Situs Resmi Kejaksaan
Selain melalui situs resmi ETLE dan pengadilan negeri, situs resmi kejaksaan pun juga bisa digunakan untuk mengecek tilang elektronik, yakni dengan mengunjungi http://tilang.kejaksaan.go.id.
Berikut caranya:
· Buka laman http://tilang.kejaksaan.go.id.
· Masukkan nomor berkas tilang yang tercantum di surat tilang.
· Masukkan data-data lain yang diminta.
· Lalu, cek status.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik atau ETLE di Jakarta. Semoga membantu.
(Erha Aprili Ramadhoni)