Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Terjebak di Jalur TransJakarta Pemotor Gotong Royong Bongkar Separator 

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 11 November 2024 |16:37 WIB
Viral Terjebak di Jalur TransJakarta Pemotor Gotong Royong Bongkar Separator 
Viral pemotor bongkar separator jalur busway (TikTok/@read1hhhh)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) sebuah video yang memperlihatkan pemotor bekerja sama merusak separator atau pembatas jalur TransJakarta. Diyakini ini dilakukan karena mereka berusaha menghindari polisi yang sedang melakukan operasi tindak tilang.

Video tersebut diunggah akun TikTok @read1hhhh. Dalam video itu tampak sejumlah pemotor memadati jalur TransJakarta. Bahkan, beberapa di antaranya turun dari kendaraannya dan mendorong pembatas agar terdapat celah yang bisa membuat mereka keluar dari jalur tersebut.

Dikatakan bahwa hal tersebut terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tepatnya di Halte Jembatan Gantung. Itu merupakan jalur yang cukup padat. Banyak pengendara kerap menerobos jalur TransJakarta untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Fenomena pengendara motor atau mobil menerobos jalur TransJakarta kerap terjadi. Padahal, itu merupakan jalur khusus TransJakarta yang merupakan angkutan umum demi mempercepat mobilitas warga Jakarta yang akan bepergian.

Kendati begitu, masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Mereka beralasan menghindari kemacetan atau mencari jalan pintas. Padahal, sudah ada aturan yang mengatur sanksi bagi pengendara yang nekat masuk jalur TransJakarta.

Aturan tersebut tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”.

 

Sementara Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000. 

Apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal tersebut berbunyi "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway".

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement