Terakhir, ketika ingin menghubungi pihak layanan darurat atau kepolisian, pastikan selalu waspada dan berada di tempat yang aman. Hal ini harus dilakukan agar terhindar dari hal buruk lain yang bisa saja terjadi.
Selain nomor 110 dan 112, terdapat nomor telepon darurat lain di Indonesia yang penting untuk dimiliki dan diingat. Berikut nomor selengkapnya.
Pemadam Kebakaran: 113 dan 1131.
Ambulans: 118 dan 119.
SAR/Basarnas: 115.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) = 117.
Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123
Posko Bencana Alam: 129.
Posko Kewaspadaan Nasional: 122.
BMKG: 196.
Call center Jasa Marga: 14080.
Call center BPJS Kesehatan: 165.
Call center informasi jalan tol: hubungi 0813-8006-800.
Call center PMI (Palang Merah Indonesia): 021-7992325.
Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533.
Itulah daftar nomor darurat di Indonesia. Semoga membantu.