JAKARTA - Korlantas Polri dalam waktu dekat akan melakukan uji coba Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang memiliki ukuran lebih kecil, hanya sebesar paspor. Namun, BPKB elektronik ini nantinya akan menjadi pilihan sementara BPKB konvensional akan tetap berlaku ketika melakukan perpanjangan atau membeli kendaraan baru.
"Ya ini sedang kita kaji, evaluasi hasil uji coba, setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia. Ini akan jadi pilihan, dari para yang mendaftar kendaraan dari BPKB elektronik atau BPKB konvensional," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Kakorlantas berharap uji coba dan evaluasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga bisa diterapkan pada awal 2025. Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga dapat terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Soal biaya, saat ini penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Namun untuk biaya kenaikan BPKB elektronik belum diungkap lebih lanjut.
"Belum, (tarif) masih sama. Mudah-mudahan kalau hasil evaluasi (bagus) kita bisa terapkan. Insha Allah tahun depan bisa kita terapkan (BPKB elektronik)," ungkap Aan.