Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Gunakan WhatsApp hingga Google Drive di Komputer Kantor

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |07:04 WIB
PNS Dilarang Gunakan WhatsApp hingga Google Drive di Komputer Kantor
PNS dilarang gunakan WhatsApp hingga Google Drive di komputer kantor. (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Hong Kong melarang mayoritas pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan aplikasi populer seperti WhatsApp, WeChat, hingga Google Drive. Aplikasi itu dilarang di komputer kerja PNS karena adanya potensi risiko keamanan. 

Pedoman keamanan teknologi informasi terbaru dari Kantor Kebijakan Digital itu membuat banyak PNS mengeluhkan ketidaknyamanan tambahan, melansir VoA, Kamis (24/10/2024).

Namun, PNS masih diizinkan menggunakan layanan tersebut di perangkat pribadi yang digunakan di tempat kerja. Selain itu, PNS bisa mendapatkan pengecualian untuk larangan tersebut dengan persetujuan dari manajer.

Pakar teknologi informasi mengatakan, perusahaan-perusahaan telah mengadopsi kebijakan serupa karena meningkatnya risiko kebocoran data dan tantangan keamanan siber.

Presiden kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, Francis Fong, pada Rabu (23/10/2024) mengatakan sejumlah pejabat telah mengatakan kepadanya bahwa kebijakan ini untuk mencegah malware melewati firewall melalui pesan terenkripsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement