Dengan begitu, dapat dipahami bahwa pajak dapat kembali diperpanjang dalam jangka waktu 2 tahun, setelah masa berlaku 5 tahun berakhir. Namun, jika melebihi dari batas 2 tahun tersebut maka secara otomatis data kendaraan tersebut dihapus dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Jadi sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak dengan tepat waktu. Agar kendaraan dapat terus digunakan dan terhindar dari penghapusan data.
Demikian jawaban dari apakah pajak yang mati 2 tahun bisa diperpanjang. Semoga membantu.
(Erha Aprili Ramadhoni)