JAKARTA - Pajak 5 tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan tiap 5 tahun sekali. Pembayaran pajak ini juga ditandai dengan penggantian plat nomor kendaraan serta Surat Tanda Kendaraan bermotor (STNK).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, Biaya yang perlu dikeluarkan untuk mobil sebesar Rp250.000 dengan biaya penerbitan plat nomor Rp100.000. Sementara untuk motor sebesar Rp125.000 dengan biaya penerbitan plat nomor Rp60.000
Lantas, apakah pajak yang sudah 2 tahun mati bisa diperpanjang? Berikut penjelasannya.
Pemilik kendaraan diberi batas waktu maksimal 2 tahun memperpanjang STNK, setelah sebelumnya STNK berlaku selama 5 tahun. Jika dalam 2 tahun tersebut tidak dibayarkan, data-data kendaraan tersebut akan dihapus pihak kepolisian.
Diperkuat dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 74 ayat (2) huruf b, yang menyatakan bagi yang memiliki kendaraan bermotor tetapi lalai dengan tidak membayar pajak selama 2 tahun, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan dianggap ilegal.
Sebelum data kendaraan dihapus, menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pemilik kendaraan akan diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali.
Peringatan pertama akan dikirimkan langsung ke pemilik kendaraan dan diberikan waktu selama 3 bulan. Satu bulan selanjutnya akan datang surat peringatan yang kedua, ketika surat peringatan pertama tidak direspons. Terakhir, surat peringatan ketiga dikirimkan pada bulan berikutnya apabila surat peringatan kedua pun tidak mendapat respons.