Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Syarat Ganti Plat Motor

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |17:26 WIB
5 Syarat Ganti Plat Motor
5 syarat untuk ganti plat motor (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dilakukan setiap 5 tahun. Ini merupakan hal wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). 

Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, ada beberapa syarat yang dipenuhi. Siapkanlah sejumlah dokumen untuk memperpanjang STNK 5 tahunan. Melansir Auto 2000, berikut dokumen yang harus dipenuhi : 

-STNK asli dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi
-Formulir permohonan perpanjang STNK
-Surat keterangan buka blokir, jika STNK terblokir
-Surat kuasa, jika perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Itulah syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor. Dalam hal ini, ada biaya yang harus dibayar. Hal itu diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda dengan pajak tahunan. 

Selain itu, salah satu biaya yang dibebankan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement