Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |16:53 WIB
Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya
Biaya balik nama mobil bekas dan cara mengurusnya. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Biaya balik nama mobil bekas dan cara mengurusnya bakal dibahas dalam artikel ini. Ada sejumlah prosedur yang harus diikuti untuk melakukan balik nama mobil bekas. 

Biasanya, saat membeli mobil bekas, pembeli harus melakukan mutasi dan balik nama. Mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu. Nantinya pelat nomor mobil bekas akan berubah saat berpindah domisili. Ini merupakan hal wajib saat membeli mobil bekas dengan lokasi berbeda dari tempat domisili. 

Setelah itu, barulah pembeli mengurus balik nama. Balik nama merupakan proses untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik baru. Dengan begitu, kendaraan tersebut resmi menjadi pemilik baru. Balik nama ini juga akan mempermudah saat mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Saat mengurus mutasi dan balik nama mobil bekas, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Untuk mutasi, ada beberapa yang harus dibayar. Rinciannya adalah tarif penerbitan STNK, tarif penerbitan TNKB, biaya cetak atau ganti BPKB mobil, biaya surat mutasi, serta biaya cek fisik kendaraa. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri. 

Sementara itu, balik nama juga memerlukan biaya. Rinciannya adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB). Biaya ini dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli motor atau jumlah PKB. Kemudian membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Berikutnya ada biaya pendaftaran balik nama. Perhitungannya, jumlahkan seluruh biaya dan sesuaikan dengan jenis mobil yang dibeli. 

Melansir Auto2000, berikut cara balik nama mobil bekas:

Caranya, bisa mengurus ke kantor Samsat tempat mobil terdaftar dan domisili pembeli. Ini agar penerbitan STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan yang baru. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement