- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :
- E-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran. Ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk dicek fisik
5. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak sejak 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024. Program ini digelar berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Namun, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kepri
Provinsi berikutnya adalah Kepulauan Riau (Kepri). Program ini digelar sejak 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Pemutihan meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
(Erha Aprili Ramadhoni)