JAKARTA - Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024. Adanya pemutihan pajak ini dapat meringankan masyarakat yang masih menunggak.
Karena itu, dengan adanya pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), masyarakat bisa menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya melunasi pokok PKB.
Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Melansir korlantas.polri.go.id, berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024 :
1. Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan PKB dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk mengikuti pemutihan pajak, syaratnya adalah STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.
2. Bengkulu
Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak adalah Bengkulu. Pemprov Bengkulu sudah menggelar program ini sejak 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
Pemutihan pajak ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No E290 BPKD 2024. Masyarakat bisa mengikuti pemutihan pajak di seluruh Samsat di Bengkulu. Pemutihan itu meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
3. Jawa Tengah
Selanjutnya ada Provinsi Jawa Tengah. Program ini sudah digelar Pemprov Jawa Tengah sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak, sebagai berikut :
Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
4. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, program ini sejak 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024.
Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang. Syaratnya sebagai berikut :