Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Transaksi Judi Online, Kominfo Jalin Kerja Sama dengan OJK, BI, hingga PPATK

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |08:01 WIB
Cegah Transaksi Judi Online, Kominfo Jalin Kerja Sama dengan OJK, BI, hingga PPATK
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Nezar Patria/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam langkah untuk mengatasi maraknya judi online (judol) di Indonesia. Kerja sama ini dilakukan guna mencegah sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan perbankan dalam transaksi judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya ini dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal tersebut akan mempersulit langkah pelaku judi online dalam melancarkan aksinya di Indonesia.

"Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," kata Budi Arie dalam keterangan resmi.

Budi juga meminta dunia perbankan untuk memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain dalam melakukan transaksi melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement