Saat mengalami macet kredit, ada baiknya untuk pembeli berkonsultasi kepada pihak dealer atau leasing. Meski terdengar tidak masuk akal, namun pembeli memiliki hak untuk meminta penghitungan kembali jangka waktu pembayaran, suku bunga, dan lain sebagainya.
Akan tetapi jika pembeli sampai terkena penyitaan, maka pembeli dapat meminta bukti surat eksekusi yang diketahui oleh Pengadilan Negeri kepada pihak penyita. Jika tidak, maka pembeli dapat menolak mobilnya untuk disita.
Sebab, hal itu sudah diatur dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Meski begitu, ada satu kasus dimana leasing bisa langsung menyita mobil yang mengalami kredit macet, yakni saat pembeli mengakui dirinya melanggar persyaratan cicilan mobil.
(Rina Anggraeni)