Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Motovlog Nyaris Tertabrak Mobil di Persimpangan Jalan, Bagaimana Peraturannya? 

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |18:50 WIB
Viral Motovlog Nyaris Tertabrak Mobil di Persimpangan Jalan, Bagaimana Peraturannya? 
Motovlog nyaris tertabrak mobil di persimpangan jalan (Instagram/@dashcam_owners_indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) video pengendara motor hampir tertabrak mobil akibat tak mau mengalah saat di persimpangan. Jika dilihat, mobil tersebut lebih dulu sampai di persimpangan, tapi pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi tersebut tetap melaju.

Beruntung, pengendara mobil dapat melakukan pengereman dengan baik dan sedikit memutar setir ke arah kanan untuk menghindari tabrakan. Padahal, di sisi kiri arah berlawan juga melintas mobil MPV yang bisa menghantam pemotor.

Peristiwa ini sebagaimana itu diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Belum diketahui di mana lokasi video tersebut direkam. Namun, jika melihat dari arah jalan dekat lokasi kejadian, peristiwa itu berada di Jawa Tengah.

Momen pengendara motor atau mobil yang tak mau mengalah saat di persimpangan masih banyak terjadi di Indonesia, terutama saat jam padat. Padahal, itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

"Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

- Kendaraan dari jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement