Dikatakan Bismo, Cley bukan selebgram pertama yang diamankan di wilayahnya. Sebelumnya dalam satu setengah tahun terakhir pihak kepolisian telah menangkap 4 orang selegram dengan kasus. Dit Reskrimsus Polda Banten juga mengamankan selebgram daerah karena promosi judi online. Lima orang influencer selebgram yang biasa ikut mempromosikan judi online di akun media sosial mereka ditangkap diamankan anggota Dit Reskrimsus Polda Banten. Dari lima pelaku yang ditangkap, empat diantara masih berusia sekitar 18 hingga 19 tahun dan baru saja lulus SLTA.
Selain mempromosikan melalui Instagram, mereka juga rutin mempromosikan melalui grup whatsapp yang dilakukan dua kali dalam sehari. Salah satu pelaku yang ditangkap BR yang baru berusia 18 tahun, mengaku sudah dua tahun mempromosikan judi online atau saat berusia 16 tahun. Dalam dua tahun BR mengaku mendapatkan uang hingga 41 juta rupiah yang digunakan untuk hidup sehari-hari. Hasil pengakuan keduanya, mereka mendapatkan bayaran masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Uang itu langsung dikirim ke rekening dari pengendorse.
Lampung tak mau ketinggalan. Sat Reskim Polres Metro mengamankan enam selebgram . Mereka disangkakan melanggar undang-undang ITE dan terancam dipidana penjara maksimal selama enam tahun. Mereka memiliki peingkut belasan ribu hingga puluhan ribu dan telah mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun. Polisi menjerat keenam selebgram tersebut dengan menggunakan pasal 45 ayat 3 undang - undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. (Juh Pita Meilana/ira Widyanti/Tinus Ristanto / Andi Firmansyah/Mahesa Apriandi)
(Maruf El Rumi)