SEJAK pemerintah membentu Satgas Judi Online, polisi di daerah bergerak melakukan razia dan penangkapan terhadap orang orang yang diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindakan melanggar hukum tersebut. Termasuk para selebgram yang mempromosikan judi online di akun media sosial mereka.
Seperti yang dilakukan selebgram cantik asal Kota Bandung berinisial RV alias Oce (25). Dia ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online. Dari aktivitas ilegal itu, Oce meraup uang jutaan rupiah.Oce bahkan mempromosikan situs atau link judi online dengan mencantumkan zaraplayzone.com di bio akun yang memiliki 7,7 ribu pengikut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online tersebut. “Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukannya selama empat bulan,” kata Abdul Rahman.
Tidak jauh dari Bandung, tepatnya di Bogor, seorang wanita muda bernama Cley Nuary Hadyanda (19) ditangkap aparat Reskrim Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online di media sosial pribadinya. Selebgram asal jakarta yang memiliki pengikut 17 ribu di instagramnya itu mendapatkan order situs judi online sejak dua pekan terakhir.
Cley mendapat bayaran sebesar Rp,5,5 juta dari hasil promosi situs judi tersebut untuk dua kali postingan setiap harinya. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari/dan membayar kosan tempat tinggalnya,” kata Kombes Pol. Bismo teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota.
Dikatakan Bismo, Cley bukan selebgram pertama yang diamankan di wilayahnya. Sebelumnya dalam satu setengah tahun terakhir pihak kepolisian telah menangkap 4 orang selegram dengan kasus. Dit Reskrimsus Polda Banten juga mengamankan selebgram daerah karena promosi judi online. Lima orang influencer selebgram yang biasa ikut mempromosikan judi online di akun media sosial mereka ditangkap diamankan anggota Dit Reskrimsus Polda Banten. Dari lima pelaku yang ditangkap, empat diantara masih berusia sekitar 18 hingga 19 tahun dan baru saja lulus SLTA.
Selain mempromosikan melalui Instagram, mereka juga rutin mempromosikan melalui grup whatsapp yang dilakukan dua kali dalam sehari. Salah satu pelaku yang ditangkap BR yang baru berusia 18 tahun, mengaku sudah dua tahun mempromosikan judi online atau saat berusia 16 tahun. Dalam dua tahun BR mengaku mendapatkan uang hingga 41 juta rupiah yang digunakan untuk hidup sehari-hari. Hasil pengakuan keduanya, mereka mendapatkan bayaran masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Uang itu langsung dikirim ke rekening dari pengendorse.
Lampung tak mau ketinggalan. Sat Reskim Polres Metro mengamankan enam selebgram . Mereka disangkakan melanggar undang-undang ITE dan terancam dipidana penjara maksimal selama enam tahun. Mereka memiliki peingkut belasan ribu hingga puluhan ribu dan telah mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun. Polisi menjerat keenam selebgram tersebut dengan menggunakan pasal 45 ayat 3 undang - undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. (Juh Pita Meilana/ira Widyanti/Tinus Ristanto / Andi Firmansyah/Mahesa Apriandi)
(Maruf El Rumi)