Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Motor Tua Dilarang Berkeliaran dan Perjalanan Mobil Diesel Dibatasi 

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |15:07 WIB
Motor Tua Dilarang Berkeliaran dan Perjalanan Mobil Diesel Dibatasi 
Pemerintah Singapura melarang motor tua dan perjalanan mobil diesel dibatasi (AFP)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Singapura terus berupaya meningkatkan kualitas udara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil diesel demi mengurangi emisi.

Melansir CNA, Rabu (3/7/2024), Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) membuat pernyataan bahwa akan melarang peredaran motor tua atau yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003. Motor tersebut akan dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.

"Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan untuk menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura," bunyi aturan NEA seperti dikutip dari CNA.

Selain itu, pemerintah Singapura akan membatasi mobil dengan mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih. Dalam pernyataannya, NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas emisi kendaraan diesel komersial yang akan memasuki Singapura diperketat menjadi 50 HSU.

Saat ini, apabila emisi asap kendaraan diesel komersial melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenai denda. Sementara kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut tidak akan diizinkan memasuki Singapura.

"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," ucap NEA.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement