Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BMW Impor 8 Ribu Mini Cooper dengan Suku Cadang Terlarang dari China

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |16:23 WIB
BMW Impor 8 Ribu Mini Cooper dengan Suku Cadang Terlarang dari China
BMW (Reuters)
A
A
A

WASHINGTON - Produsen mobil Jerman BMW mengimpor setidaknya 8.000 kendaraan Mini Cooper ke Amerika Serikat dengan komponen elektronik dari pemasok asal China, menurut laporan Senat AS yang dirilis pada Senin (20/5/2024).

Dari laporan Staf Ketua Komite Keuangan Senat, Ron Wyden, disebutkan BMW mengimpor 8.000 Mini Cooper dengan suku cadang dari pemasok China, yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Tahun 2021. Disebutkan BMW terus mengimpor produk dengan suku cadang terlarang hingga setidaknya April. BMW Group menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan impor produk yang terdampak.

Perusahaan akan melakukan tindakan servis untuk mengganti suku cadang tertentu.

"Memiliki standar dan kebijakan yang ketat mengenai praktik ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan kondisi kerja, yang harus dipatuhi oleh semua pemasok langsung kami," tambah pernyataan perusahaan.

Kongres pada 2021 mengesahkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA) untuk memperkuat penegakan hukum guna mencegah impor barang dari wilayah Xinjiang China, yang diyakini diproduksi dengan kerja paksa oleh anggota kelompok minoritas Uyghur di negara tersebut. Namun, China membantah tuduhan tersebut. “Pengawasan mandiri yang dilakukan para pembuat mobil jelas tidak berhasil,” kata Wyden.

Ia mendesak badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan untuk mengambil sejumlah langkah spesifik untuk meningkatkan penegakan hukum dan menindak perusahaan-perusahaan yang memicu penggunaan kerja paksa yang memalukan di Tiongkok.

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tidak segera berkomentar. Laporan tersebut menemukan Bourns Inc, pemasok mobil yang berbasis di California, mengambil komponen dari Sichuan Jingweida Technology Group (JWD).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement