Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Muncul Gara Gara UU DKJ

Maruf El Rumi , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |14:56 WIB
Ramai Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Muncul Gara Gara UU DKJ
Kendaraan Bermotor
A
A
A

JAKARTA - Pembatasan usia kendaraan motor di Jakarta sebenarnya bukan isu baru, karena sudah sering menguat ke permukaan. Kabar ini kembali mengemuka setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Peluang pengaturan pembatasan itu termaktub dalam BAB VI. Urusan Pemerintah dan Kewenangan Khusus di Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.  Pasal 24 : "Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:"  huruf (g.) "pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;"

Dari sinilah awal mula geger pengaturan batusan usia kendaraan termasuk mobil tersebut. Sebab, di Jakarta dan sekitarnya masih banyak kendaraan yang berusia di atas tua. Bukan hanya 10 tahun ke atas bahkan ada juga yang 20 tahun. Sehingga rencana itu kemudian mengalami maju mundur tergantung reaksi masyarakat. 

Namun, seperti penjelasan dalam UU tersebut, bahwa pembatasan bisa menjadi salah satu cara mengurai kemacetan di Jakarta. Sebab, pemerintah Jakarta sudah melakukan beragam cara untuk mengurangi kemacetan, mulai dari three in one sampai ganjil genap.  

Argumen tentang perlunya pembatasan tersebut tertera di dalam "Penjelasan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta" : 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement