"Contoh lain misalnya, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta. Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 2O (dua puluh) juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 7, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataanya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta."
Namun, UU tidak menyebutkan tahun berapa usia maksimal kendaraan boleh melintas di Jakarta. Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sesuai UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan, sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan.
Hanya saja, lanjutnya, usulan tersebut perlu dikaji lebih matang sebab akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah dari pajak kendaraan bermotor yang notabenenya adalah salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.
Namun, rencana pembatasan tersebut bukan isu baru. Sebelumnya sudah ada wacana pembatasan usia kendaraan bermotor. Salah satunya saat Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Saat itu, Anies melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025.
(Maruf El Rumi)