Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Cek di Sini

Ferdinando Tamaro , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |18:14 WIB
Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Cek di Sini
Berapa denda pajak motor telat 1 tahun? (Ilustrasi/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sering kali pengendara melupakan pajak dari kendaraan mereka. Ada sebagian dari pengguna hanya berfokus pada kendaraannya saja. Padahal dari lalainya pembayaran pajak, ada denda yang harus dibayar.

Lalu muncul pertanyaan, berapa besar denda telat bayar pajak motor? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan bermotor.

Besaran denda telat bayar pajak mobil tentunya berbeda dari setiap jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.

Perlu diketahui denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali kabar yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila telat membayar selama 1 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (24/4/2024) ada tata cara menghitung denda pajak STNK motor. Berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:

Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Jika terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Jika pajak telat selama 2 tahun, rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement