 
                “Dari kondisi tersebut, sudah seharusnya mekanisme perolehan surat ijin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi,” ucapnya.
Selain itu, Djoko meminta kepada pihak terkait rutin melakukan ramp check demi memastikan kondisi bus laik jalan. Mengingat ada banyak perusahaan otobus nakal yang tidak melengkapi komponen kendaraannya dengan kondisi yang baik.
“Harus diakui pengawasan operasional angkutan pariwisata sangat lemah. Selain itu, semua perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Permenhub,” ujar Djoko.
(Erha Aprili Ramadhoni)