JAKARTA – Pada mudik Lebaran 2024 terjadi sejumlah kecelakaan yang melibatkan bus. Beberapa di antaranya disebabkan sopir bus yang mengantuk karena jadwal yang cukup padat.
Salah satu yang memilukan adalah bus PO Rosalia Indah yang terperosok ke parit di Tol Batang-Semarang akibat sopir mengantuk. Peristiwa itu mengakibatkan 7 orang tewas dan belasan orang luka berat.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, meminta seluruh pihak memperhatikan sopir bus. Ini dapat dilakukan dengan mempersiapkan tempat istirahat yang layak.
Pasalnya, kondisi jalan yang padat dan cenderung macet akan melelahkan fisik serta menurunkan mental pengendara. Kelelahan itu membuat proses pengambilan keputusan menjadi bias dan lebih berisiko.
“Tempat istirahat bagi pengemudi bus kurang mendapat perhatian. Pengemudi bus kerap beristirahat di dalam kabin bus atau di luar bus dengan menggelar alas tidur untuk menghilangkan kantuk dan kepenatan selama mengemudi bus,” ujar Djoko dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Djoko meminta pengelola tempat wisata memberikan tempat istirahat yang nyaman untuk pengemudi bus.
“Bila perlu dilengkapi dengan kamar mandi dengan air hangat, seperti yang disediakan pengelola salah satu lokasi wisata di Jakarta,” tuturnya.
Menurutnya, perlu ada pembenahan dalam memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar perilaku pengendara bisa lebih bijak. Hal tersebut diyakini dapat mengurangi angka kecelakaan akibat pengemudi yang tak menaati aturan lalu lintas.
“Dari kondisi tersebut, sudah seharusnya mekanisme perolehan surat ijin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi,” ucapnya.
Selain itu, Djoko meminta kepada pihak terkait rutin melakukan ramp check demi memastikan kondisi bus laik jalan. Mengingat ada banyak perusahaan otobus nakal yang tidak melengkapi komponen kendaraannya dengan kondisi yang baik.
“Harus diakui pengawasan operasional angkutan pariwisata sangat lemah. Selain itu, semua perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Permenhub,” ujar Djoko.
(Erha Aprili Ramadhoni)