Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengemudi Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Tak Punya SIM, Simak Kembali Aturannya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |15:38 WIB
Pengemudi Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Tak Punya SIM, Simak Kembali Aturannya
Truk ringsek usai kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. (Dok Jasa Marga)
A
A
A

Dalam kecelakaan beruntun ini, sopir truk seharusnya memiliki SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.

Sementara SIM B II untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Syarat umur minimal SIM B II adalah 21 tahun. Usia minimal pengajuan SIM B I Umum adalah 22 tahun. Syarat batas bawah usia mengemudi SIM B II Umum adalah 23 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement